Kejati Banten Tunda Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi DLH Tangsel Hari Ini

Pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan oleh Kejati Banten ditunda-Istimewa-
"Kita tanyakan terkait yang tiga belas miliar dan sih Z mengatakan uangnya untuk koordinasi, koordinasi ke siapa lupa," tuturnya.
Zeki diduga menjadi penampung uang dugaan korupsi itu.
"Jadi lima kali termin pembayaran, selama lima kali pembayaran itu terjadi transfer dari rekening PT EPP ke rekening pribadi tadi tersangka Z," ujarnya.
Diketahui sejauh ini sudah empat tersangka ditetapkan Kejati Banten dalam dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan.
Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, kemudian Kabid Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliahadi, lalu eks Kasi Sampah DLH Tangsel, Zaki Yamani.
Lalu ada satu Direktur PT EPP, SYM.
Mereka sudah ditahan selama dua puluh hari usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi.
BACA JUGA:Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Rp 23.2 Miliar Ditangkap Kejati DKI
Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut.
"Selain saksi, keempat tersangka akan kami periksa kembali," ucapnya.
Dituturkannya, penyidik Kejati bakal memeriksa kembali pada Senin mendatang.
"Iya pasti akan ada pemeriksaan beberapa saksi lainnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: