Pramono Turunkan Pajak Bahan Bakar di Jakarta Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi

Gubernur Jakarta Pramono Anung bakal menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5 persen dari yang sebelumnya 10 persen-Disway.id/Cahyono-
"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu akan kerasa. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," pungkasnya.
BACA JUGA:Cegah Banjir Rob, Pramono Ajak Megawati Tanam 7.500 Mangrove di Kawasan PIK
Untuk diketahui, PBBKB merupakan pajak yang dikenakan bagi pengguna kendaraan bermotor dari penyedia BBM kepada konsumen.
Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: