Pramono Turunkan Pajak Bahan Bakar di Jakarta Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi

Gubernur Jakarta Pramono Anung bakal menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5 persen dari yang sebelumnya 10 persen-Disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur Jakarta Pramono Anung bakal menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5 persen dari yang sebelumnya 10 persen.
Pramono mengatakan, keringanan PBBKB menjadi 5 persen hanya khusus untuk kendaraan pribadi.
BACA JUGA:Pramono Lantik Pengurus Karang Taruna DKI Jakarta, Optimalkan Program Kepemudaan
BACA JUGA:Pramono Sebut Parkir Liar Marak di Tanah Abang Imbas Petugas Tidak Jalankan Pergub
Untuk diketahui, besaran PBBKB 10 persen itu tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 23 April 2025.
Sementara lanjut Pramono, untuk kendaraan transportasi umum diberi keringanan PBBKB menjadi 2,5 persen.
"Sedangkan untuk umum maaf kami sudah memutuskan 2 persen," ujar Pramono.
BACA JUGA:Pramono Buka Pendaftaran PPSU Dua Gelombang: Sudah Teralokasi di Anggaran
BACA JUGA:Melamar PPSU Tidak Harus ke Balai Kota, Pramono: Bisa Melalui di Kelurahan dan Kecamatan
Pramono menerangkan, kebijakan tersebut diambil karena dikarenakan dalam Undang Undang baru terdapat diskresi untuk Gubernur.
Nantinya keputusan mengenai keringanan pajak bahan bakar tersebut segera diresmikan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
“Akan disosialisasikan pergubnya akan segera dibuat,” ujar Pramono.
Pramono mengatakan, setelah kebijakan itu diberlakukan, biaya pengisian BBM di SPBU di Jakarta bagi kendaraan pribadi pasti akan terasa lebih murah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: