Asosiasi Ojol Tolak Perubahan Status dari Mitra Jadi Pekerja, Apa Alasannya?
Asosiasi Ojol Tolak Perubahan Status dari Mitra Jadi Pekerja, Apa Alasannya?-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring - Garda Indonesia (Asosiasi Ojek Online/ojol) menolak keras perubahan status dari mitra menjadi pekerja.
Adapun desakan perubahan status itu karena pengemudi Ojol dinilai sudah memenuhi tiga unsur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Ngeri! Begal 3 Orang Serang Ojol Tengah Malam, Motor Rp22 Juta Amblas
BACA JUGA:Asosiasi Ojol Ancam Demo Brutal pada 20 Mei 2025, Bawa 3 Tuntutan untuk Prabowo
Tiga unsur yang dinilai telah dipenuhi pengemudi ojol yakni pekerjaan, upah dan perintah.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring - Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menolak keras perubahas status tersebut.
Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan ojol adalah atas perintah dari pelanggan yang ordernya masuk melalui aplikasi.
BACA JUGA:Komisi Aplikator Ojol Minta Diturunkan 10 Persen, Anggota Komisi V: Harus Segera Dilaksanakan
BACA JUGA:Usut Kasus Teror Tempo, Polisi Periksa Driver Ojol yang Kirim Kepala Babi
Sehingga lanjut Igun, 3 unsur sebagai pekerja telah gugur karena pihak perusahaan aplikator sifatnya hanyalah mediator teknologi, bukan pemberi perintah.
Selain itu, ujar Igun, upah yang diterima Ojol murni dari pelanggan bukan gaji dari perusahaan aplikasi.
"Asosiasi tegas menolak dan sebagian besar ojol juga akan menolak status sebagai pekerja atau karyawan, pemerintah dan DPR RI juga agar perhatikan hal ini agar jangan sampai status kemitraan ojol dirubah menjadi status pekerja/karyawan," tegas Igun dalam keterangannya pada Kamis, 24 April 2025.
Menurutnya akan ada banyak kerugian bagi ojol apabila status kemitraannya diubah menjadi pekerja.
BACA JUGA:Cerita Driver Ojol Jajal MAKA Cavalry: Cocok Untuk Dimiliki!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: