2 Pejabat Waskita Resmi Tahanan Kasus Korupsi Jalan Tol di Lampung, Modusnya Terungkap, Tersangka Lain Menyusul

Tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terpeka di Lampung digiring ke tahanan.-radartv-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah resmi menahan 2 orang pejabat PT Waskita Karya Tbk terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka), Lampung.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan Kejati sebagai tersangka dalam kasus merugikan negara dengan taksiran mencapai Rp66 miliar tersebut.
Kedua pejabat dimaksud, Juanta Ginting selaku Kepala Bagian Keuangan dan Widodo selaku Kasir di perusahaan plat merah itu.
BACA JUGA:21 Bank Berikan Restrukturisasi Utang ke Waskita Karya, Nilainya Rp26,3 Triliun
Kini, mereka ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Penahanan dilakukan pada Senin malam 21 April 2025 oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan, penyidik untuk menetapkan tersangka terhadap keduanya setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan saksi.
Sedikitnya 47 saksi telah diperiksa untuk mengusut tuntas kejanggalan proyek pembangunan jalan tol sepanjang STA 100+200 hingga STA 112+200.
"(Proyek) pada tahun anggaran 2017–2019, memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," ujar Armen.
Adapun modus terungkap dalam kasus ini yaitu dua pejabat diduga melakukan rekayasa pertanggungjawaban keuangan proyek pembangunan jalan tol Lampung.
BACA JUGA:Lowongan Kerja dan Magang BUMN 2025 Resmi Dibuka: Ada DAMRI hingga Hutama Marga Waskita!
Tepatnya, diduga membuat laporan fiktif serta memalsukan dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan proyek.
Namun fakta di lapangan bahwa proyek dimaksud tidak pernah ada.
"Nama-nama vendor fiktif dan dalam beberapa kasus, hanya meminjam nama vendor sebagai kamuflase,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: