Licinnya Korupsi Minyak Goreng, Jejak Suap Uang Haram Mengalir Lewat Keluarga Hakim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan kemana uang hasil dugaan suap tersebut mengalir.-Istimewa-
Perlu diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan praktik suap bermula dari kesepakatan antara tersangka Ariyanto selaku pengacara tersangka korporasi dalam kasus ini dan tersangka Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng.
BACA JUGA:Tim Operasi AB Moskona 2025 Tembus Medan Ekstrem di Pedalaman Papua Barat
Tersangka korporasi meminta agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.
Selanjutnya, kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta agar perkara tersebut diputus onslag.
Permintaan itu kemudian disetujui MAN dengan meminta imbalan berupa Rp 20 miliar tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
