Banyak Berulah dan Ganggu Investasi, Mendagri Bakal Revisi UU Ormas!

Banyak Berulah dan Ganggu Investasi, Mendagri Bakal Revisi UU Ormas!

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal mempertimbangkan revisi UU Ormas imbas banyak aduan dan terganggunya investasi-Disway.id/Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara terkait maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).

Salah satu yang menjadi sorotan belakangan adalah pembakaran mobil polisi oleh ormas di Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA:Tegas! Mendagri Tito Akan Tindak Ormas yang Kebablasan

BACA JUGA:Pimpinan Komisi II DPR RI Minta Kemendagri Evaluasi Ormas yang Sering Buat Kegaduhan

Selain itu juga kasus pemerasan ormas kepada pabrik BYD.

"Undang-Undang Ormas kita akan melakukan evaluasi karena kita paham, dulu, kan, ormas itu dibuat, dibentuk, undang-undangnya diubah ketika zaman Reformasi," ungkap Tito ketika ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, 25 April 2025.

UU Ormas ini untuk mengakui keberadaan organisasi masyarakat sebagai bagian dari demokrasi.

BACA JUGA:Update Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Jumat 25 April 2025, Waspada Hujan Petir!

BACA JUGA:Moeldoko Geram Ormas Ganggu Pembangunan Pabrik BYD di Subang: Saya Dukung Gubernur, Tumpas Semua!

"Ormas, organisasi masyarakat, adalah untuk mengakomodir civil rights, hak sipil yang di antaranya kebebasan berserikat dan berkumpul, freedom of congregation," paparnya.

Menurutnya, dalam perjalanan setiap undang-undang pasti terjadi secara dinamis.

"Ada perubahan-perubahan situasi, dapat saja dilakukan perubahan-perubahan (UU)," tambahnya.

Berbagai jenis ormas kini sudah ada, mulai dari yang bergerak di bidang sosial, perdamaian, lingkungan hidup, ketahanan pangan, dan sebagainya.

"Tapi ada juga mungkin ormas yang berkumpul yang kemudian memerasi masyarakat, memerasi pengusaha, melakukan tekanan-tekanan bahkan menggunakan cara kekerasan, itu harus ditindak," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads