Rentannya Nasib Pekerja Freelance di Indonesia,Tak Ada Jaminan Minimum

Rentannya Nasib Pekerja Freelance di Indonesia,Tak Ada Jaminan Minimum

Hingga memasuki tahun 2025 ini, jenis pekerjaan Gig atau jenis pekerjaan tak tetap masih terus berkembang di Indonesia yang penung kekhawatiran.-Tangkapan Layar/ Illustrasi-

Menurut Achmad, kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia perlu merancang kerangka hukum baru yang dirancang khusus untuk ekonomi gig. 

BACA JUGA:Sukses Terapkan Tata Kelola Yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi ISO Antisuap

BACA JUGA:Gandeng Diler Otomotif, ACC Carnival Palembang Banjir Promo

Dalam hal ini, dirinya juga menambahkan bahwa pendekatan terbaik bukanlah mengklasifikasikan semua pekerja sebagai karyawan, melainkan menciptakan kategori hukum baru yang menyeimbangkan fleksibilitas dan perlindungan. 

“Misalnya, pemerintah dapat mewajibkan kontribusi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, menetapkan tarif minimum layanan, serta mewajibkan asuransi kecelakaan kerja bagi semua pekerja platform,” jelas Achmad.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads