Perda Pajak dan Retribusi di Kota Tangerang Direvisi, DPRD: Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat
Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD.-Pemkot Tangerang-
BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Bekasi Siap Berangkatkan 2.168 Jemaah Haji 2025
BACA JUGA:Pramono Ogah Putihkan Denda Pajak Mobil yang Menunggak: Saya Akan Kejar!
Salah satu kebijakan besar adalah penerapan single tarif 2% untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rusdi mengakui, ini bisa mendongkrak pendapatan daerah, tapi juga bisa jadi beban bagi sebagian masyarakat.
“Untuk itu kami mengimbau OPD menyiapkan skenario. Untuk warga yang masuk kategori tertentu dan tidak mampu, nanti ada perlakuan khusus lewat Perwal. Prinsipnya, kita nggak mau memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Dengan berbagai perubahan ini, DPRD berharap pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat tanpa harus mengorbankan kenyamanan warga.
“Intinya, pendapatan naik, tapi tetap adil. Jangan sampai jadi beban yang bikin masyarakat keberatan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
