bannerdiswayaward

Koleksi Senpi Ilegal, Oknum Pengacara Ditangkap Polisi di Jakpus

Koleksi Senpi Ilegal, Oknum Pengacara Ditangkap Polisi di Jakpus

Koleksi Senpi Ilegal, Oknum Pengacara Ditangkap Polisi di Jakpus-Istimewa-

BACA JUGA:Polisi Kejar Satu Pelaku Curanmor Bersenpi di Gading Serpong yang Masih Buron

BACA JUGA:Sat set! Polisi Tangkap Maling Motor yang Todongkan Senpi di Tangerang

“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, tidak ditemukan senjata api tambahan. Tersangka mengaku mendapatkan senjata Makarov dari seseorang seharga Rp30 juta, sementara laras panjang dibeli dari sebuah toko di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada tahun 2016,” jelas Firdaus.

Selain kepemilikan senjata api ilegal, berdasarkan hasil tes urine, S juga terbukti positif mengonsumsi narkoba. 

Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

“Mengenai motif, tersangka mengaku menyimpan senjata api untuk pertahanan diri karena pernah dua kali mengalami serangan oleh orang tak dikenal. Kami akan terus melakukan pendalaman,” kata Firdaus.

BACA JUGA:Sempat Keluarkan Senpi Usai Aksinya Kepergok, Pelaku Curanmor di Tangerang Jadi Bulan-bulanan Warga

BACA JUGA:Jaringan Senpi KKB Papua Terbongkar! Ini Peran Krusial 7 Tersangka

Firdaus menerangkan, tujuan oknum pengacara tersebut mengoleksi senpi hanya untuk.membela diri.

Sementara, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno menjelaskan bahwa kecelakaan bermula dari serempetan kecil antara mobil Sigra dan mikrolet.

“Karena terjadi ribut-ribut di lokasi kejadian, kedua kendaraan dibawa ke Pos Lantas Lapangan Banteng untuk pemeriksaan. Saat itulah, petugas melihat adanya senjata api di kendaraan tersangka,” ujarnya di lokasi yang sama.

Dalam perkara ini, S dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads