ANTI RIBA! Simak Cara Ajukan KUR BSI 2025 Pinjaman Rp10-Rp100 Juta, Lengkap Angsurannya
Ilustrasi KUR BSI dan syarat pengajuan-Internet-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Anti riba, simak cara ajukan KUR BSI 2025 pinjaman Rp100 juta lengkap dengan angsurannya.
PT Bank Syariah Indonesia atau Bank BSI hadirkan solusi pinjaman untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
KUR BSI diluncurkan untuk pembiayaan pelaku UMKM yang tengah membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnisnya.
Menariknya, KUR BSI dirancang khusus untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengakses modal sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, pinjaman ini juga bisa diperoleh nasabah tanpa terbebani suku bunga.
Melalui program ini, nasabah bisa mengajukan pinjaman dengan menggunakan akad-akad pinjam syariah seperti Murabah (jual-beli) atau Ijarah (sewa).
Lantas bagaimana cara mengajukan KUR BSI 2025 sesuai syariat dan prinsip ekonomi Islam, simak berikut ini.
Syarat Pengajuan KUR BSI 2025
Berikut beberapa persyaratan yang harus diketahui calon debitur untuk mengajukan KUR BSI 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 (enam bulan)
- Fotokopi KTP dan KK atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Legalitas usaha
- Fotokopi dokumen agunan (jika diperlukan)
Cara Pengajuan KUR BSI 2025
Berikut beberapacara yang bisa dilakukan nasabah untuk mengajukan KUR BSI 2025:
- Pengajuan pembiayaan dapat dilakukan melalui kantor cabang terdekat
- Pengajuan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Salam Digital, berikut caranya:
- Isi formulir registrasi dengan lengkap
- Isi email, provinsi, dan kota asal
- Setelah itu klik 'Ajukan'
- Kemudian data akan diterima dan custumer service Bank BSI akan menghubungi kamu untuk langkah selanjutnya.
- Selesai.
Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Rp10-Rp100 Juta
KUR BSI Syariah 2025 menawarkan pembiayaan modal dengan cicilan super ringan dan suku bungan yang relatif rendah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: