Komisi Kejaksaan RI Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Ganggu Kebebasan Pers
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan mengancam kebebasan pers selama jurnalis menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional dan objektif. -fajar ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Kejaksaan RI menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan mengancam kebebasan pers selama jurnalis menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional dan objektif.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menyatakan bahwa selama ini tidak ada kasus yang menjadikan produk jurnalistik sebagai objek penuntutan di pengadilan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan selalu fokus pada perbuatan pidana di luar aktivitas jurnalistik.
BACA JUGA:Trending #DBLFest di X, Netizen Bandingkan DBL Festival dan IBL All-Star
BACA JUGA:UPDATE! Kode Redeem FF Hari Ini yang Masih Aktif 4 Mei 2025, Tukar Hadiah SG2-Diamond Gratis
"Kalau dalam hukum yang namanya penuntutan itu kan proses di dalam persidangan, mah kalau dalam sejauh ini tidak ada wartawan karena produk jurnalistik itu yang dituntut di pengadilan, nggak ada kan," ujar Pujiyono dikutip, Minggu 4 Mei 2025.
Menanggapi kekhawatiran atas potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, Pujiyono menjelaskan bahwa kasus-kasus yang menyeret individu dari kalangan media, seperti yang terjadi baru-baru ini, tidak berkaitan langsung dengan karya jurnalistik mereka.
"Kita sudah konfirmasi dan sudah kita pastikan juga, bahwa tindakan yang bersangkutan tidak terkait dengan produk jurnalistik. Tapi ada tindakan-tindakan di luar produk jurnalistik yang kemudian dianggap melakukan perintangan," jelasnya.
BACA JUGA:3 Acara Keagamaan Disambangi Pramono: Jakarta Terbuka bagi Semua Umat
BACA JUGA:KKB Kembali Eksekusi Warga di Yahukimo Papua: Kalau Mau Cari, Kami di Markas
Pujiyono menekankan pentingnya pengawasan dari semua pihak, termasuk masyarakat dan media, dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Ia mengajak insan pers untuk tetap menjalankan profesinya secara jujur dan objektif.
"Secara internal ada Jamwas, secara eksternal ada Komjak, tapi itu nggak cukup, butuh pengawasan dari masyarakat khususnya teman-teman media jurnalistik memberitakan secara jujur, secara objektif, bahwa penegakan hukum harus clear," tegasnya.
BACA JUGA:Promo JSM Alfamart Hari Ini Terbaru 4 Mei 2025 Spesial Gajian di Akhir Pekan, Detergen Rp9 Ribuan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
