Komisi Kejaksaan RI Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Ganggu Kebebasan Pers

Komisi Kejaksaan RI Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Ganggu Kebebasan Pers

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan mengancam kebebasan pers selama jurnalis menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional dan objektif. -fajar ilman-

BACA JUGA:Prediksi Real Madrid vs Celta Vigo di La Liga: Los Blancos Hampir Tanpa Trofi

Pujiyono juga mengakui adanya oknum dalam institusi penegak hukum dan menegaskan bahwa setiap temuan akan diproses sesuai hukum.

"Kita menemukan, tetaplah di institusi manapun pasti ada oknum dan ini diproses," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads