Perkembangan Draft RUU Perampasan Aset Diungkap Menkum
Supratman selaku Menteri Hukum mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mematangkan draf RUU Perampasan Aset.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Hukum bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perkembangan draf RUU Perampasan Aset.
"Tadi pagi saya bersama-sama Ketua PPATK mematangkan menyangkut soal draf terakhir," ujar Supratman selaku Menteri Hukum saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 5 Mei 2025 malam.
Terkait hal ini, Supratman mengatakan pemerintah juga berkonsultasi dengan DPR untuk menentukan waktu pembahasan RUU Perampasan Aset.
BACA JUGA:Belum Pernah Dapat Bansos PKH, Gimana Cara Daftarnya? Tahap II 2025 Sudah Cair!
"Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya," kata dia.
Saat ditanya terkait perubahan draft RUU Perampasan Aset, Supratman menjelaskan pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo dan DPR RI.
Disamping itu, Supratman menjelaskan pemerintah juga akan menggelar rapat lintas kementerian.
BACA JUGA:Hercules dan Gatot Nurmantyo Berseteru, Dudung Abdurrachman: Redam Emosi, Silahkan Saling Bersinergi
"Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan lintas kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Ketua PPATK membicarakan juga," ujarnya.
"Kita, saya belum lihat apakah ada perubahan draf baru. Justru karena itu kita akan rapat lintas kementerian sambil menunggu arahan Bapak Presiden," lanjut Supratman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
