Membongkar Peran Sentral Jonathan Frizzy Edarkan Vape Etomidate, Obat Keras yang Langgar UU Kesehatan
Jonathan Frizzy menyandang status tersangka dalam peredaran vape berisi zat etomidate oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan terancam 12 tahun penjara-Disway.id/Candra Pratama-
"Kemarin di daerah Bintaro, Pesanggrahan, pukul 17," ujarnya.
Sebelumnya artis Jonathan Frizzy ditetapkan tersangka diduga melanggar UU Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan artis yang kerap disapa Ijong itu kini telah tersangka.
"Benar (Tersangka, red) JF," paparnya.
Polisi membenarkan bahwa artis Jonathan Frizzy (JF) diperiksa terkait kasus vape ilegal yang mengandung obat keras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan JF masih berstatus sebagai saksi.
"Benar, status masih saksi," katanya kepada awak media, Selasa 29 April 2025.
Sementara Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ronald Sipayung menambahkan bahwa JF diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
JF telah diperiksa sebanyak satu kali, namun pada pemeriksaan kedua, ia beralasan sakit.
Kasus ini terungkap pada bulan Maret 2025 setelah polisi dan Bea Cukai Bandara Soetta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri.
Polisi telah menangkap tiga tersangka dan masih membutuhkan keterangan dari JF untuk pengembangan kasus ini.
Saat ini, JF belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua karena beralasan sakit dan dirawat di rumah sakit.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran vape ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
