Menkomdigi Meutya Hafid akan Panggil Pihak World Coin Minggu Depan
Menkomdigi Meutya Hafid akan Panggil Pihak World Coin Minggu Depan-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Pembekuan Aktivitas World App oleh Komdigi Didukung Pemkot Bekasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
Serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 tahun 2021 tentang Pentelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: