bannerdiswayaward

Kemenhub Ingatkan Bus Beroperasi Harus Berizin dan Laik Jalan, Imbas ALS Kecelakaan di Lintas Padang Panjang

Kemenhub Ingatkan Bus Beroperasi Harus Berizin dan Laik Jalan, Imbas ALS Kecelakaan di Lintas Padang Panjang

Kemenhub Ingatkan Bus Beroperasi Harus Berizin dan Laik Jalan, Imbas ALS Kecelakaan di Lintas Padang Panjang-Dok.Kemenhub-

Sementara, masa status uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.

"Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan ini," imbuhnya.

Adapun, sebagaimana yang tertuang dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaran angkutan.

BACA JUGA:Respons Puan Soal Hasan Nasbi yang Kembali Jadi Kepala PCO

BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik DPR, Ahmad Dhani Hanya Diberi Sanksi Ringan oleh MKD

Apabila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.

"Kami berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban ini sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia," pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads