Berikan Apresiasi Atas Terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Kemenperin: Angin Segar untuk Pengusaha
Berikan Apresiasi Atas Terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Kemenperin: Angin Segar untuk Pengusaha-Istimewa-
Sementara itu, urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.
2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
BACA JUGA:Perang Tarif Memanas, Kemenperin Ungkap Dampaknya ke Indeks Kepercayaan Industri
BACA JUGA:Bertemu dengan HIPKI, Kemenperin Tanggapi Kelangkaan Bahan Baku Kelapa
3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.
4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa memberli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
