Tersangka Pembunuhan Kakak Kandung di Pamulang Sudah Rencanakan Aksinya

Tersangka Pembunuhan Kakak Kandung di Pamulang Sudah Rencanakan Aksinya

Firdaus alias Willy, tersangka pembunuh kakaknya sendiri di Pamulang, Tangerang Selatan telah merencanakan aksinya pada 30 April 2025-Disway.id/Rafi Adhi-

TANGSEL, DISWAY.ID - Firdaus alias Willy, tersangka pembunuh kakaknya sendiri di Pamulang, Tangerang Selatan telah merencanakan aksinya pada 30 April 2025.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan tersangka telah merencanakan aksinya sejak tahun ini.

BACA JUGA:Persiapan Hampir Rampung, Wamendes Tegaskan Kopdes Merah Putih Tidak Akan Ganggu Usaha Desa

BACA JUGA:Motif Firdaus Habisi Kakak Kandung di Pamulang, Kesal Gegara Rumah Warisan Digadai

"Kemudian sejak kapan merencanakan, dari hasil pemeriksaan sementara dari hasil penyelidikan kita itu sudah direncanakan dari tahun-tahun ini," katanya kepada awak media, Sabtu 10 Mei 2025.

Dituturkannya, pihaknya tengah mendalami terkait hal yang membuat tersangka kesal kepada korban.

"Jadi terkait seperti apa bahasanya itu akan dilakukan pemeriksaan intensif lagi terhadap tersangka. Karena kita berfokus pada pokok material dan formilnya. Tapi nanti akan kita tetap dalami bagaimana bahasa yang dimaksud," tuturnya.

Diketahui Motif pembunuhan kakak oleh adiknya di kawasan Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan diungkap.

BACA JUGA: Firdaus Oiwobo Melaporkan Akun YouTube D’real B, Tuding Dugaan Eksploitasi Anak dan Istri

BACA JUGA:Viral Curanmor Beraksi di Markas PSHT Pamulang, Polisi Buru Pelaku!

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pelaku kesal kepada korban terkait warisan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka di mana dari keterangan tersangka rumah warisan yang diduga itu digadaikan oleh kakak-kakaknya khususnya oleh korban itu kemudian tidak dibagikan ya hasilnya kepada tersangka hal ini kemudian menimbulkan rasa kesal dari tersangka yang kemudian mengakibatkan tersangka kemudian menimbulkan niat tersangka untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian," katanya kepada awak media, Sabtu 10 Mei 2025.

Selain itu, pelaku kesal karena kerap direndahkan oleh korban.

Sebelumnya Kanitreskrim Polsek Pamulang AKP Fatthuroji menuturkan korban Narun menerima beberapa luka di tubuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads