Perpres PBJ Pemerintah Resmi Diterbitkan, Kemenperin: Relaksasi TKDN Segera Menyusul

Dalam upaya untuk melindungi industri dalam negeri serta memajukan para pengusaha lokal, Pemerintah akhirnya telah meresmikan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Pemerintah dan-reza-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam upaya untuk melindungi industri dalam negeri serta memajukan para pengusaha lokal, Pemerintah akhirnya telah meresmikan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Pemerintah dan relaksasi TKDN segera menyusul.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.
Selain itu regulasi ini juga sejalan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan bulan April lalu mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
BACA JUGA:Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji Lengkap 2025, dari Ihram hingga Tahallul Akhir
BACA JUGA:Jangan Silau Harga Emas, Muncul Tren Beli Logam Mulia Pakai Pinjol
“Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut. Regulasi baru ini juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN yang belum diatur dalam regulasi lama,” jelas Menperin Agus kepada Disway.id di Jakarta, pada Jumat 9 Mei 2025.
Melanjutkan, Menperin Agus menambahkan bahwa Kemenperin juga berkomitmen untuk mereformasi kebijakan TKDN terutama kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, waktu singkat, dan berbiaya murah.
Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
BACA JUGA:Kenapa Bill Gates Pilih Indonesia Jadi Tempat Uji Klinik Vaksin TBC? Ini Penjelasan Ahli
BACA JUGA:Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Kejagung Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas
Tidak Disebabkan Karena Tarif Resiprokal
Menanggapi anggapan mengenai faktor tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) dibalik penerapan relaksasi TKDN ini, Agus menekankan bahwa Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan TKDN jauh sebelum Presiden Trump mengumumkan kenaikan tarif masuk impor ke Amerika Serikat pada awal April 2025, yaitu sejak Februari 2025.
“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia kedepan,” tegas Agus.
“Kami telah memulai upaya mereformasi kebijakan TKDN, baik dari sisi formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan Sertifikat TKDN,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: