Intip Aturan Baru Ibadah Haji 2025, Jemaah tanpa Visa Bakal Kena Denda dan Deportasi!

Intip Aturan Baru Ibadah Haji 2025, Jemaah tanpa Visa Bakal Kena Denda dan Deportasi!

Aturan Baru Ibadah Haji 2025, salah satunya jemaah tanpa visa akan didenda dan deportasi.--NU Online

Permohonan izin ini dapat diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

"Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025," lanjut Nasrullah.

3. Penangguhan Izin Umrah via Nusuk

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan. Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, serta pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu.

BACA JUGA:Jamaah Haji Indonesia Dapat Sajian Nusantara di Makkah, Ada Nasi Kuning tanpa Ribet

Adapun, aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 29 April sampai 10 Juni 2025.

4. Hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji

Aturan selanjutnya, semua hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji.

Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji.

Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 29 April 2025 sampai berakhirnya musim haji.

BACA JUGA:Ini Urutan Rukun Ibadah Haji Sesuai Syariat Islam

Langkah ini menjadi salah satu upaya komprehensif dari Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan terkait keselamatan serta keamanan musim haji 1446 H/2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads