Intip Aturan Baru Ibadah Haji 2025, Jemaah tanpa Visa Bakal Kena Denda dan Deportasi!

Intip Aturan Baru Ibadah Haji 2025, Jemaah tanpa Visa Bakal Kena Denda dan Deportasi!

Aturan Baru Ibadah Haji 2025, salah satunya jemaah tanpa visa akan didenda dan deportasi.--NU Online

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyelenggaraan ibadah Haji 2025/1446 H di Indonesia sudah mulai ditahap memberangkatkan para jemaah.

Diketahui, para Jemaah haji sudah terbang ke Arab Saudi sejak tanggal 2 Mei 2025 lalu.

Dalam penyelenggaraan ibadah Haji tahun ini, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah menyampaikan jika Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan baru.

BACA JUGA:Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji Lengkap 2025, dari Ihram hingga Tahallul Akhir

Nah, berikut ini adalah sederet aturan baru dari Pemerintah Arab Saudi yang perlu dipatuhi selama ibadah haji berlangsung.

Aturan Baru Penyelenggaraan Haji 2025

1. Batas akhir masuk jemaah umrah

Dilansir dari laman Kemenag, Menurut Nasrullah Jasam, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi.

Sedangkan, bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.

BACA JUGA:380 Jamaah Haji Indonesia Tiba di Mekkah, Disambut Hangat dan Meriah di Hotel Al-Qadir

Jika Jemaah umrah telah melewati batas waktu yang ditentukan akan mendapatkan sanksi, dan apabila tidak melaporkan keterlambatan Jemaah juga dikenakan denda.

"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," ucap Nasrullah.

2. Larangan masuk Makkah tanpa visa haji

Untuk aturan baru yang kedua, Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.

Sedangkan, untuk ekspatriat mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.

BACA JUGA:Jamaah Haji Wajib Tahu! Cara Minum yang Tepat Agar Tidak Sering Buang Air Kecil

Adapun, izin masuk Makkah ini hanya akan berikan bagi individu yang tempat tinggalnya memang terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah serta petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads