Tim Advokat Peradi Bersatu Serahkan 16 Bukti dan 9 Video dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Tim Advokat Peradi Bersatu Serahkan 16 Bukti dan 9 Video dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Tim Advokat Peradi Bersatu Serahkan 16 Bukti dan 9 Video dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi-disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 13 Mei 2025, dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Kasus ini turut menyeret Roy Suryo dan beberapa pihak lain sebagai terlapor.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrin Boy Kanu menyebutkan bahwa pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut.

BACA JUGA:Peradi Bersatu Berencana Temui Jokowi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

BACA JUGA:Pramono Ogah Tiru Program Gubernur Lain Atasi Tawuran di Jakarta

“Sekitar 16 nanti kita lihat ya. Berapa banyak yang diterima. 16 terus ada 9 video. Yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni. Atau absolute offenses,” ujar Zevrin di depan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Zevrin menekankan bahwa seluruh barang bukti tersebut berkaitan langsung dengan substansi laporan, yang dianggap sebagai tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran etika atau politik.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan bahwa pihaknya datang dengan niat memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.

“Jadi kami datang Advocate Public Defender, memenuhi panggilan polisi terkait Roy Suryo Cs. Kemudian, hari ini kami akan berikan beberapa bukti-bukti ya,” ungkap Ade.

Ade juga menyoroti pentingnya aspek hukum dalam menilai perilaku para terlapor, terutama terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran data pribadi.

BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Dana Yayasan Pendidikan, Masyarakat Sindhi di Jakarta Datangi Komisi III DPR RI

BACA JUGA:Bejat, Sejumlah Warga Alami Pelecehan Seksual dengan Kedok Pengobatan Alternatif!

“Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads