Peradi Bersatu Berencana Temui Jokowi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Peradi Bersatu Berencana Temui Jokowi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrin Boy Kanu, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan kunjungan langsung atau sowan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), guna memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan terka-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrin Boy Kanu, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan kunjungan langsung atau sowan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), guna memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan terkait dugaan ijazah palsu.

Laporan tersebut ditujukan kepada Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya yang diduga menyebarkan informasi bahwa ijazah milik Presiden Jokowi palsu.

Rencana ini muncul usai dirinya bersama tim Advocate Public Defender memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 13 Mei 2025 sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!

BACA JUGA:Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital

"Itu rencananya. Rencananya kita akan berkunjung kepada korban. Kita akan langsung ke Kota Solo nanti. Nanti Pak Ketum kita akan mengatur waktunya yang pastinya sudah lakukan komunikasi," ujar Zevrin Boy kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak Presiden sudah dilakukan. 

Namun, pengaturan waktu menjadi pertimbangan utama mengingat sifat kasus yang menurutnya termasuk dalam kategori absolute offense.

BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Dana Yayasan Pendidikan, Masyarakat Sindhi di Jakarta Datangi Komisi III DPR RI

BACA JUGA:Bali, Manado, Kalimantan Dipadati Wisatawan Selama Libur Waisak, Ini Jalur Tol Paling Macet

"Komunikasi sudah terjalin. Cuman kita atur waktunya karena kan LBH itu ya kalau LBH ataupun ada sesuatu yang sifatnya kasusnya itu adalah absolute offenses, maka memang wajib setiap penegak hukum itu wajib berkunjung kepada korban. Tidak harus kuasa hukumnya," tambah Zevrin.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa tim membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporan mereka terkait dugaan pemalsuan dokumen serta pelanggaran hukum lainnya oleh pihak-pihak tertentu.

"Jadi kami datang Advocate Public Defender, memenuhi panggilan polisi terkait Roy Suryo Cs. Kemudian, hari ini kami akan berikan beberapa bukti-bukti," jelas Ade.

Ade juga menyoroti pentingnya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait norma sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads