CAIR! Transfer Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2025 Pakai Data DTSEN, Bukan DTKS Lagi
Jadwal pencairan saldo dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 masih banyak dipertanyakan masyarakat.-IqbalStock-pixabay
JAKARTA, DISWAY.ID - Mulai pertengahan Mei 2025, skema penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan mengacu pada sistem data terbaru: Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini digunakan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bansos tepat sasaran, sesuai kondisi terkini masyarakat. DTSEN bersifat dinamis, yang artinya daftar penerima bisa berubah sewaktu-waktu karena faktor-faktor seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan domisili.
BACA JUGA:Sikat! 8 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari ini, 15 Mei 2025
Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, DTSEN menyajikan data yang lebih valid dan terintegrasi.
“Data ini jadi acuan utama, karena menghimpun banyak sumber seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional, data administrasi, sampai pengecekan lapangan oleh pendamping PKH,” ujarnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kemensos melakukan ground checking terhadap sekitar 12 juta warga di berbagai daerah.
Proses ini juga melibatkan Dinas Dukcapil agar data kependudukan terkini ikut terverifikasi.
BACA JUGA:Politisi PDIP Enggan Tanggapi Peluang Jokowi Jadi Ketum: PSI Punya Independensi
Jadwal Pencairan Bansos Triwulan II
Penyaluran bansos tahap kedua dijadwalkan dimulai minggu ketiga Mei 2025.
Dana akan disalurkan berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN terbaru.
PKH: Disalurkan empat kali setahun (per triwulan).
BPNT: Dicairkan bulanan, namun bisa dirapel (misal Januari–Maret sekaligus).
Kini, masyarakat bisa lebih aktif mengecek dan mengusulkan data bansos melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini juga memungkinkan warga menyanggah penerima bantuan yang dianggap tidak layak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
