bannerdiswayaward

Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual

Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual

Arif Budi Raharjo sebut Hasto aktor intelektual kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku-Disway.id/Ayu Novita-

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK: Surat Kaleng atau Fitnah Kejamkah? Siapa Dalangnya?

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. 

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads