bannerdiswayaward

Cek Cara Pengajuan Akun SPMB Jakarta 2025 dan Verifikasi KK Lengkap Jadwalnya, Klik Link spmb.jakarta.go.id

Cek Cara Pengajuan Akun SPMB Jakarta 2025 dan Verifikasi KK Lengkap Jadwalnya, Klik Link spmb.jakarta.go.id

SPMB Jakarta 2025 jalur afirmasi prioritas kedua resmi dibuka.--spmb.jakarta.go.id

Pastikan calon murid baru atau orang tua dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Terakhir, jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk mengecek informasi lebih lanjut di situs resmi SPMB Jakarta 2025.

BACA JUGA:Sekolah Swasta Dilibatkan pada SPMB 2025, PSPK: Harus Ada Kriterianya

Syarat Pendaftaran SPMB Jakarta 2025

Syarat pendaftaran SPMB telah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Berikut informasi lengkap persyaratan umum setiap jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK.

1. Jenjang TK 

  • Berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk Kelompok A
  • Berusia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk Kelompok B.

2. Jenjang SD

  • Calon peserta didik harus berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli diprioritaskan
  • Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan boleh mendaftar
  • Bagi calon peserta didik dengan kemampuan kognitif khusus seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan

Calon peserta didik kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain. 

3. Jenjang SMP 

  • Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. 

4. Jenjang SMA/SMK

  • Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat. 
  • Khusus bagi calon siswa SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu, dapat menetapkan syarat tambahan untuk menerima siswa kelas 10

Sementara itu, berikut dokumen-dokumen pendaftaran yang perlu dipersiapkan:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang resmi dikeluarkan pihak berwenang dan mendapat legalisasi pejabat setempat sesuai domisili peserta didik Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang pendidikan sebelumnya
  • Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta baru
  • KTP orang tua/wali yang sesuai dengan KK. 
  • Sedikit informasi, calon peserta didik penyandang disabilitas tidak dikenakan persyaratan batas usia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads