bannerdiswayaward

Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK

Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK

SPMB Jakarta 2025 jalur afirmasi prioritas kedua resmi dibuka.--spmb.jakarta.go.id

6. Calon murid baru mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran. (tanda bukti Prapendaftaran digunakan untuk proses pengajuan akun pada SPMB)

Syarat Pendaftaran SPMB Jakarta 2025

Syarat pendaftaran SPMB telah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

BACA JUGA:SPMB 2025 Beda Lho Sama PPDB Zonasi, Calon Siswa Jalur Domisili Bisa Daftar Sekolah Lintas Provinsi

Berikut informasi lengkap persyaratan umum setiap jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK.

1. Jenjang TK 

  • Berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk Kelompok A
  • Berusia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk Kelompok B.

2. Jenjang SD

  • Calon peserta didik harus berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli diprioritaskan
  • Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan boleh mendaftar
  • Bagi calon peserta didik dengan kemampuan kognitif khusus seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan

BACA JUGA:SPMB 2025: Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun, Tapi Ada Syaratnya

Calon peserta didik kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain. 

3. Jenjang SMP 

  • Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. 

4. Jenjang SMA/SMK

  • Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat. 
  • Khusus bagi calon siswa SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu, dapat menetapkan syarat tambahan untuk menerima siswa kelas 10

BACA JUGA:4 Jalur Tersedia di Kuota SPMB 2025 Jenjang SD, SMP, SMA

Sementara itu, berikut dokumen-dokumen pendaftaran yang perlu dipersiapkan:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang resmi dikeluarkan pihak berwenang dan mendapat legalisasi pejabat setempat sesuai domisili peserta didik Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang pendidikan sebelumnya
  • Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta baru
  • KTP orang tua/wali yang sesuai dengan KK. 
  • Sedikit informasi, calon peserta didik penyandang disabilitas tidak dikenakan persyaratan batas usia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads