3 Kriteria Siswa Wajib Ikut Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025, Jangan Sampai Salah!

3 Kriteria Siswa Wajib Ikut Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025, Jangan Sampai Salah!

Cara pengajuan akun dan verifikasi KK SPMB Jakarta 2025 jenjang SMP.--spmb.jakarta.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Prapendaftaran Sistem penerimaan Murid Baru (SPBM) Jakarta 2025 mulai dibuka hari ini 19 Mei-12 Juni 2025.

Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dapat diikuti seluruh calon calon murid baru jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Tahap ini menjadi langkah awal yang perlu dilakukan sebelum melanjutkan SPMB 2025 mendatang.

Namun perlu diketahui, terdapat 3 kriteria siswa yang wajib mengikuti tahap prapendaftaran. Calon murid baru yang tidak termasuk dalam kriterika bisa langsung melakukan tahap pendaftaran sesuai dengan jenjang yang dituju.

BACA JUGA:Dibuka Hari ini, Simak Tata Cara Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 Lewat Website sidanira.jakarta.go.id

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 dan Jalur Penerimaan: Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

Lantas, siapa saja kriteria siswa yang wajib mengikuti proses prapendaftaran SPMB Jakarta 2025? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

3 Kriteria Siswa Wajib Ikut Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025

Melansir dari laman media sosial resmi Disdik DKI Jakarta @disdikdki, berikut 3 kriteria siswa yang wajib mengikuti tahap prapendaftaran SPMB Jakarta 2025.

1. Calon murid yang bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

2. Calon murid yang merupakan lulusan tahun sebelumnya paling lama 2 tahun yang tidak terdaftar di satuan pendidikan pada jenjang yang dituju, dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

BACA JUGA:Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA

3. Calon murid yang bersekolah di satuan pendidikan asing dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Catatan: 

*Apabila calon murid baru (CMB) termasuk salah satu ketegori diatas tidak melakukan Prapendaftaran maka CMB tidak dapat mengikuti pelaksanaan penerimaan murid baru tahun 2025 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads