bannerdiswayaward

Insentif Mobil Listrik Akan Dievaluasi, Skema Baru Semua Jenis Mobil?

Insentif Mobil Listrik Akan Dievaluasi, Skema Baru Semua Jenis Mobil?

Penjualan mobil periode Januari hingga Oktober 2025 anjlik 10,6 persen.-reza-

Artinya, penjualan mobil telah turun selama dua tahun beruntun dan layak disebut sedang mengalami krisis. 

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendukung evaluasi insentif otomotif demi memajukan industri nasional.

Dalam jangka pendek, pemerintah bisa mengucurkan insentif pajak ke semua teknologi, mengingat porsi komponen ke harga mobil saat ini sangat tinggi, sekitar 50%. 

Dengan pemberian insentif, total penjualan mobil bisa meningkat, bahkan menyentuh titik optimal 3 juta unit per tahun, setara dengan Meksiko.

Hitungan ini berdasarkan rata-rata penjualan mobil bekas per tahun yang mencapai 2 juta unit.

Artinya, jika jumlah itu dialihkan ke mobil baru, penjualan bisa mencapai 3 juta unit. 

BACA JUGA:Sudah Masuk Tanah Haram, Jamaah Haji Lansia Diimbau Salat di Hotel: Pahala Tetap 100 Ribu Kali Lipat

BACA JUGA:Umrah Wajib Gratis untuk Lansia dan Disabilitas: Kursi Roda Disiapkan, Biaya 250 Riyal Ditanggung PPIH

Demikian rangkuman keterangan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mahardi Tunggul Wicaksono, Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, dan peneliti LPEM UI Riyanto dalam diskusi “Menakar Efektivitas Insentif Otomotif,” yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin 19 Mei 2025. 

Tunggul menegaskan, pemerintah terus mengakselerasi transformasi industri otomotif nasional menuju era elektrifikasi melalui kebijakan insentif fiskal dan non-fiskal.

Kemenperin telah menerbitkan berbagai regulasi strategis untuk mendukung target net zero emission (NZE) nasional. 

Menurutnya, salah satu instrumen kunci adalah penguatan regulasi yang mewajibkan pemenuhan local purchase dan/atau TKDN dalam proses produksi kendaraan bermotor.

“Melalui regulatory framework yang telah disusun, industri KBM yang memenuhi ketentuan local purchase dan TKDN dapat memperoleh insentif baik fiskal maupun non-fiskal. Ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan industri otomotif yang mandiri dan berdaya saing,” terangnya. 

BACA JUGA:Menko PMK Pratikno Kawal Program Siswa Masuk Barak Militer di Jabar

BACA JUGA:Pemprov DKI Anggarkan Rp98 Miliar untuk Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads