Rumah Charlie Chandra Didobrak Polisi, Gufroni: Masuk Lewat Jendela dan Jebol Pintu

Setelah sempat gagal menjemput untuk ditangkap pada Sabtu dan Minggu lalu, akhirnya pada Senin malam 19 Mei, rumah Charlie Chandra didobrak Polisi.-tangkapan layar youtube@realitytv-
Sedangkan sebelumnya Gufroni menyampaikan bahwa pihaknya dan Polda Banten telah menyepakati bahwa jika terdapat surat pemanggulan maka Charlie Chandra akan datang untuk melakukan pemeriksaan.
Diketahui bahwa Charlie Chandra dituding melakukan dugaan pemalsuan surat tanah.
Adapun pihak Polda Banten melalui Subdit Harda Ditreskrimum mendatangi rumah Charlie untuk menjemput dan menahannya.
BACA JUGA:Daftar 15 Nama Pelatnas Putri PBVSI, Ada Nama Megawati Hangestri
BACA JUGA:Status Gunung Lewotobi Naik Lagi, PVMBG Minta Masyarakat Waspada
Adapun Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Mirodin mengatakan, pihaknya saat itu menjemput tersangka di kediaman Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, sejak Sabtu pagi, 17 Mei 2025.
“Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” ujar Mirodin, Senin 19 Mei 2025.
Mirodin membenarkan jika Charlie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2.
Perkara ini sebelumnya sempat dihentikan oleh penyidik melalui restorative justice.
BACA JUGA:Status Gunung Lewotobi Naik Lagi, PVMBG Minta Masyarakat Waspada
BACA JUGA:Uang Rp14 Juta Raib Dicuri di Apartemen Green Pramuka, Cek CCTV Ternyata Pelaku Sopir Pribadi
Berkas Charlie Chandra P21
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan jika maksud penjemputan Charlie untuk dibawa Polda Banten.
Hal tersebut dilakukan karena perkara Charlie telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten.
“Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: