Kisah Ibu di Jakarta Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Mantan Suami, Sidang Putusan Tertunda 3 Kali
Kisah ibu berjuang hak asuh anak dari mantan suami bergulir di persidangan--
JAKARTA, DISWAY.ID - LS, seorang ibu yang tengah memperjuangkan hak asuh anaknya, mengaku semakin banyak berdoa dalam upayanya untuk mendapatkan kepastian hukum.
Namun kerap kali menunggu sidang putusan yang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Yuli Sintesa dan hakim anggota Aloysius Bayuaji dan Sorta Ria Neva di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali ditunda.
Padahal, agenda sidang sebelumnya telah menetapkan bahwa putusan seharusnya dibacakan pada 30 April 2025.
BACA JUGA:Rencana Pemerintah Tulis Ulang Sejarah Indonesia Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil
Namun hingga kini, sidang telah mengalami tiga kali penundaan—dari 7 Mei, dilanjutkan 14 Mei, dan terakhir dijadwalkan kembali pada 21 Mei.
"Ada apa sebenarnya? Mengapa putusan bisa tertunda sampai tiga kali?" ujar LS dengan nada penuh kesedihan saat ditemui awak media di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 16 Mei 2025, dan sudah dikonfirmasi Disway.
Ia menyayangkan penundaan ini karena menambah beban emosional yang sudah berat.
Anak kesayangannya, GI, hingga kini masih berada dalam du mantan suami, dan nasib hak asuhnya pun belum jelas.
Perjuangan LS bermula saat ia berusaha mendapatkan kembali hak asuh atas GI, anak kandungnya, yang menurutnya dirampas secara sepihak oleh mantan suaminya yakni DSD tanpa mempunyai hak asuh.
BACA JUGA:Yes! Harga BBM Turun Lagi Hari Ini, Berlaku Selasa 20 Mei 2025
Ia merasa sistem hukum belum menunjukkan keberpihakan HAK yang memadai terhadap ibu dan anak.
Hal ini makin menyakitkan karena ia menyaksikan perubahan fisik dan psikis yang mencemaskan pada diri GI sejak tidak lagi diasuh oleh ibunya secara wajar.
Dalam keterangannya, LS mengungkapkan bahwa perjuangannya bukan hanya sebatas gugatan hukum, tetapi demi keselamatan dan masa depan sang anak yang masih di bawah umur.
Ia membuktikan mantan suaminya telah mengaku memberikan obat keras kepada GI tanpa persetujuan dari dirinya sebagai ibu kandung pemegang hak asuh yang sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
