Kisah Ibu di Jakarta Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Mantan Suami, Sidang Putusan Tertunda 3 Kali
Kisah ibu berjuang hak asuh anak dari mantan suami bergulir di persidangan--
BACA JUGA:Panen Raya, Bapanas Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil hingga Akhir Tahun
"Kasus ini bermula dari tindakan sepihak mantan suami saya, yang membawa GI—anak kami yang saat itu masih berusia 12,5 tahun—keluar dari pengasuhan saya tanpa dasar hukum yang sah. Padahal, berdasarkan Akta Kesepakatan Nomor 37 Tahun 2019, hak pengasuhan anak sepenuhnya berada di tangan ibu, tapi malah dilanggar ," jelas LS.
Yang lebih memprihatinkan, menurut LS, GI sempat dibawa ke psikolog Kassandra Putranto dan psikolog forensik Fransiska Kaligis lalu diberi obat antidepresan Cipralex dengan dosis tinggi— anak pasien tidak ikut, tanpa diagnosa berawal dari Cipralex 10 mg hingga meningkat menjadi 15 mg per hari selama 1,5 tahun—tanpa sepengetahuan atau izin dari dirinya.
LS mengklaim, sejak saat itu, GI yang dikenal cerdas dan aktif, berubah drastis menjadi anak yang pendiam, mudah tersulut emosi, tampak tak terurus, dan mengalami penurunan dalam prestasi akademik maupun sosial.
BACA JUGA:Panen Raya, Bapanas Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil hingga Akhir Tahun
Tidak hanya itu, LS juga mengatakan bahwa sejak Juli 2023, ia tidak lagi bisa berkomunikasi dengan GI.
Bahkan saat anaknya sakit, ia tidak diizinkan menjenguk.
Ia juga menduga ada penyekapan terselubung berupa permintaan agar ia menyerahkan dokumen warisan rumah dan memaksa menyuruh periksa ke psikolog forensik yang ditunjuknya sebagai syarat untuk bertemu anaknya—sebuah tindakan yang dinilai manipulatif dan melanggar hukum.
"Semua tindakan mantan suami—dari mengambil anak secara sepihak, pemberian obat tanpa persetujuan, hingga memutus komunikasi—telah melanggar hak asasi anak dan perempuan. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga KUHPerdata mengenai hak asuh orang tua kandung," tegas LS.
Ia pun berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar segera memutus perkara ini secara adil dan objektif, demi kepastian hukum bagi dirinya dan perlindungan terhadap GI.
BACA JUGA:Info Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 20 Mei 2025, Buruan Cek Lokasi!
Menurutnya, penundaan yang berlarut hanya memperpanjang derita seorang ibu dan membuat kondisi anak yang membutuhkan pengobatan dan pendampingan kasuh sayang seorang ibu baik secara hukum maupun psikologis yang menunjang tumbuh kembang anak di bawah umur dengan baik sampai masa dewasa.
"Kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk membuka mata hati secara perikemanusiaan terhadap penderitaan seorang anak gadis kecil di bawah umur dan risiko jangka panjang yang bisa menimpa masa depan GI. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang disangkal. Ini saatnya hukum membuktikan keberpihakannya pada hak-hak dasar warga negara," pungkas LS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
