Tuntut Profit Sharing, Pemilik Unit Kondotel The Bellevue Radio Dalam Gelar Aksi Damai
Massa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Bellevue Radio Dalam menggelar aksi demo di depan hotel tersebut pada Selasa 20 Mei 2025-Istimewa-
Mengingat perjajian para pemilik sudah berakhir dan para pemilik akan menunjuk operator, maka bagian bersama dan benda bersama yang selama ini dimanfaatkan secara komersial oleh ASTON dan PT. Bina Kelola Mandiri (PT. BKM) oleh para pemilik melalui PPPSRS agar dilakukan penataan kembali.
BACA JUGA:Tersangka Investasi Bodong Alkes di Jakarta Barat Sepakati Profit Hingga 20 Persen, Tapi Ternyata...
Beberapa bagian bersama dan beda bersama seperti lobby, gudang, ruang kontrol, ruang house keeping dan ruang kantor digunakan oleh ASTON dan PT. Bina Kelola Mandiri (PT. BKM) untuk kepentingan operasional hotel mereka seperti lobby digunakan untuk resto, ruang kantor yang seharusnya di gunakan oleh PPPSRS sebagian besar digunakan untuk karyawan Aston.
ASTON selama ini menggunakan bagian bersama dan benda bersama tersebut tanpa adanya perjajian dengan PPPSRS. Padahal secara hukum pihak yang memiliki Kewajiban terhadap Pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama dan Tanah Bersama The Bellevue Radio Dalam adalah PPPSRS, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU 20/2011 Rumah Susun.
Maka, PPPSRS bersurat ke ASTON agar Bagian Bersama yang digunakan secara komersial oleh ASTON untuk dihentikan sambil dilakukan penataan sehingga jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing. Akan tetapi yang terjadi PT. BUN justru menempatkan orang tak dikenal (OTK) di gedung dengan dalih menjaga aset dan menghalang-halangi PPPSRS untuk melakukan penataan area lobby yang selama ini digunakan sebagai resto. Kursi-kursi yang telah di tata oleh PPPSRS agar tidak berada di area lobby oleh OTK tersebut di kembalikan ke lobby. Beberapa kali ketegangan antara PPPSRS yang di bantu pihak security beradu mulut dan bersitegang dengan OTK. Mereka pun keluar masuk gedung tanpa meninggalkan identitas apapun. Harusnya jika ASTON ingin menggunakan bagian bersama dan benda bersama secara komersial seperti Lobby, maka seharusnya mengajukan izin resmi dan menjalin perjanjian sah dengan PPPSRS agar ada kejelasan hak dan kewajiban. Bukan malah menempatkan banyak orang tak dikenal dengan melakukan aksi-aksi premanisme yang setiap hari berada di area gedung.
Bahkan OTK yang berada di Gedung The Bellevue Radio Dalam, tanpa izin tertulis dari PPPSRS telah melakukan pemasangan CCTV di beberapa titik bagian bersama, yang secara hukum pengelolaannya menjadi tanggung jawab PPPSRS. Pemasangan CCTV tanpa izin tersebut jelas telah melanggar ketentuan pengelolaan bagian bersama dan bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh PPPSRS.
Pemasangan dan penggunaan CCTV tanpa izin tersebut patut diduga memakai aliran listrik dari PPPSRS dengan tanpa izin.
Atas kondisi tersebut Para pemilik mulai resah dengan keberadaan orang tak dikenal bahkan tamu hotel pun tampak tidak nyaman. Maka, para pemilik bersama-sama PPPSRS menggelar unjuk rasa dan melakukan pernyataan sikap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: