Kejagung Cermati Isu Budi Arie Terlibat dalam Jatah Kasus Judol

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya mencermati isu mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang terlibat dalam pusaran judi online -disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya mencermati isu mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi, terlibat dalam pusaran judi online (Judol).
“Kita belum (cek) ini ya, karena yang menangani kan bukan kita. Kita cermatilah ke depan,” kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Meski demikian, Febrie Adriansyah mengaku tak bisa memastikan apakah terdapat aliran dana yang mengalir ke Budi Arie karena masih diselidiki oleh penyidik lainnya.
BACA JUGA:FSGI Desak Mendikdasmen Hentikan Program KDM yang Kirim Siswa 'Nakal' ke Barak Militer
BACA JUGA:Resmi! Jadwal OSN 2025 untuk Jenjang SD-SMA Dimulai Bulan Juni, Siswa Wajib Catat Tanggalnya
“Belum, belum, karena itu ada penyidik lain yang menangani,” tegasnya.
Sebelumnya, nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi disebut berkali-kali dalam dakwaan kasus pengamanan judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi).
Adapun terdakwa dalam persidangan itu adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dimana dalam persidangan itu, Budi Arie disebut menerima 50 Persen Keuntungan ’Jaga’ Situs Judol.
Mulanya, Jaksa mengungkapkan kronologi kasus tersebut bermula pada sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekanannya, mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol.
BACA JUGA:Gabung BRICS, Kemenperin Optimis Sektor Industri Bakal Berkembang
BACA JUGA:Fadli Zon Ungkap Film Jadi Senjata Diplomasi Budaya Indonesia di Venice
Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto meskipun tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung dari sang menteri.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: