Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar
Kejagung menetapkan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto menjadi tersangka atas dugaan korupsi kredit sejumlah bank Himbara dan Bank Daerah-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank yang berujung pada status Pailit Sritex.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam pemberian kredit yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Alasan Kejagung Gerak Cepat Tangkap Komut Sritex Iwan Setiawan: Mau Kabur!
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Alasan Jemput Paksa Dirut Sritex Iwan Lukminto
"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu 21 Mei 2025 malam.
Selain Iwan, Kejagung turut menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa selaku eks Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Penyalahgunaan kredit
Qohar menambahkan, Kejagung menyelidiki kasus ini bermula dari penyalahgunaan kredit yang diberikan sejumlah bank. Kejagung mengendus pelanggaran aturan pemberian kredit yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex.
Perbuatan itu membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Maria Franciska, Istri Tom Lembong Soal Percakapan WA dengan Tersangka
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Alasan Jemput Paksa Dirut Sritex Iwan Lukminto
"Bahwa pada akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar," ujar Qohar.
Untuk diketahui, Kejagung menangkap mantan Direktur Utama PT Sritex yang kini menjabat Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto pada Selasa 20 Mei 2025 malam di Solo.
Adapun konstruksi kasus ini yakni bermula dari Jampidsus Kejagung mengusut dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: