Heboh! Ruko di Bekasi Diduduki Ormas, Pemilik Resmi Diteror Massal
Salah satu organisasi masyarakat (ormas) menguasai tiga ruko yang terletak di wilayah Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi menjadikan markas tanpa izin dari pemilik.--Istimewa
BEKASI, DISWAY.ID - Salah satu organisasi masyarakat (ormas) menguasai tiga ruko yang terletak di wilayah Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi menjadikan markas tanpa izin dari pemilik.
Hal tersebut diungkapkan oleh pemilik ruko, Honoratus S. Huar Noning menyebutkan ketika dirinya membeli ketiga toko sejak September 2024 dari pria bernama Ridwan.
“Setelah jual beli, saya telah mendapatkan tiga dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang menegaskan bahwa tiga ruko itu milik saya,” ucap Hiniratis di Bekasi pada Rabu, 21 Mei 2025.
BACA JUGA:Catat! TransJabodetabek Rute Depok-Lebak Bulus dan Bekasi-Kuningan Dibuka Pekan Depan
Saat itu, ormas tersebut sudah menguasai ketiga ruko sebelum Ius panggilan dari Honoratus membelinya.
Melihat aksi yang dilakukan oleh salah satu ormas, Ius pun meminta kepada mereka agar segera mengosongkan tempat tersebut melalui ketua RT setempat.
“Komunikasi pertama saya dengan ketua RT setempat melakukan pertemuan dengan Ormas dan bermaksud menginformasikan bahwa saya merupakan pemilik dari ruko itu,” ucap dia.
BACA JUGA:Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1 2024/25, Langkah Terakhir Bajul Ijo!
Setelah mediasi pertama tidak berhasil, Ius melakukan pertemuan kedua pada Januari 2025 dengan menunjukan dokumen resmi kepada salah satu ormas tersebut.
“Akan tetapi dalam pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa Ormas tidak akan mengosongkan dari penguasaan secara sepihak Ruko Blok C nomor 18 tersebut,” terang Ius.
BACA JUGA:Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1 2024/25, Langkah Terakhir Bajul Ijo!
Dari dua pertemuan, sekelompok ormas tetap menempati ruko tersebut tanpa izin dari pemilik sah. Dengan begitu, Ius pun berusaha untuk melayangkan somasi terhadap ormas tersebut agar segera meninggalkan ruko pada Rabu, 5 Februari 2025.
Tidak terima dengan tindakan yang dilakukan Ius, kelompok ormas malah justru menggeruduk kantor milik pria berusia 43 tahun yang tak jauh dari ruko yang ditempati Ormas tersebut.
“Kurang lebih 50 sampai 100 orang anggota mendatangi kantor saya,”ujar Ius.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
