Nih Cara Cek Nama dan Status Penerima Bansos Ibu Hamil 2025, Siap Cair dari Pemerintah Rp750 Ribu!
Dana Bansos Ibu Hamil 2025 Siap Cair Bulan Ini.--Canva
JAKARTA, DISWAY.ID - Bantuan sosial atau bansos ibu hamil 2025 siap cair Rp750 ribu di bulan Mei ini, karena itu simak terlebih dahulu cara cek status penerimanya.
Seperti yang diketahui, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi ibu hamil sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Lewat program PKH (Program Keluarga Harapan), setiap ibu hamil nantinya berhak menerima bantuan sebesar Rp750 ribu untuk setiap tahap pencairan per bulannya.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mei–Juni 2025, Pakai NIK KTP Bisa Cair
Selain membantu meringankan beban ekonomi, bantuan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan akses ibu hamil terhadap layanan kesehatan.
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama di tahun 2025 yang dijadwalkan cair pada bulan Mei.
Untuk memastikan dana diberikan kepada penerima yang tepat, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan serta mekanisme pendaftaran yang harus dipenuhi.
Selain itu, calon penerima bansos perlu mengetahui syarat dan cara memeriksa status pencairan agar tetap mendapatkan informasi penting terkait bantuan ini.
Kriteria dan Syarat Penerima Dana Bansos Ibu Hamil 2025
Berikut adalah beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan sosial bagi ibu hamil:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima bansos wajib tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial, sebagai acuan dalam pendataan penerima bantuan.
2. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
Bansos ini diberikan kepada ibu hamil yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, yang dibuktikan melalui data DTKS serta hasil survei lapangan dari pihak terkait.
BACA JUGA:Cek Bansos PKH Tahap 2 Bulan Mei 2025 dengan NIK KTP Lewat HP, Ini Caranya
3. Mempunyai dokumen identitas resmi
Untuk keperluan verifikasi dan pendataan, penerima bantuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
4. Menyertakan surat keterangan kehamilan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: