Catat! Ini Nomor Aduan jika Ada Pungli Saat Daftar Rusun di Jakarta
Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI JAKARTA menyediakan nomor aduan bagi masyarakat jika ada pungutan liar (Pungli) saat mendaftar untuk menghuni Rumah Susun (Rusun).
Penting untuk diperhatikan, pendaftaran Rusunawa dan Hunian Terjangkau Milik hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim).
BACA JUGA:Anggota FBR Pelaku Pungli Mandor Bongkaran Rumah di Jaksel Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Pungli Merajalela! Melintas di Pagedangan, Sopir Truk Diperas
Sistem pendaftaran Rusun tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Dilansir dari Siaran Pers Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bagi warga yang menemukan praktik Pungli saat mendaftar Rusun dapat melaporkannya ke Hotline Pungli DPRKP di nomor 0821-2121-8031.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meluncurkan fitur terbaru aplikasi Sirukim.
Fitur ini dirancang untuk memudahkan warga memperoleh informasi soal Rumah Susun Sewa (Rusunawa) maupun Hunian Terjangkau Milik di Jakarta.
BACA JUGA:Pasar Curug Dikuasai Preman, Polres Tangsel Temukan Duit Pungli Rp1,3 Juta
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan pelayanan publik, efisiensi birokrasi, serta tata kelola pembangunan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel melalui transformasi digital di bidang perumahan dan permukiman,” ujar Pramono.
Ia menambahkan, pembaruan aplikasi ini menjadi langkah konkret dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik di sektor perumahan.
“Aplikasi ini menjadi titik awal transformasi digital kita. Masih banyak tantangan ke depan, mulai dari sosialisasi, pelatihan, hingga evaluasi dan perbaikan sistem secara berkelanjutan.
“Karena itu, saya mengajak seluruh pihak baik pemerintah, swasta, akademisi, maupun masyarakat sipil untuk mendukung dan berkontribusi dalam pengembangan sistem ini,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
