Silfester Matutina Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Roy Suryo Tak Punya Bukti

Silfester Matutina Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Roy Suryo Tak Punya Bukti

Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 28 Mei 2025.

Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

BACA JUGA:Dianggap Tebar Fitnah Soal Ijazah Jokowi, AMMI Desak Polda Metro Tangkap Roy Suryo Cs!

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bakal Panggil Roy Suryo Senin Besok, Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

"Jadi tadi saya diperiksa hampir tiga jam dan ada sekitar 40 pertanyaan yang saya jawab dengan sepengetahuan saya soal apa yang terjadi," kata Silfester kepada wartawan usai pemeriksaan.

Silfester mengungkapkan bahwa penyidik menggali keterangannya seputar pernyataan Roy Suryo dalam sebuah program televisi swasta, yang menuding ijazah sarjana Jokowi palsu. 

Dalam acara itu, terdapat enam narasumber, termasuk dirinya dan Roy Suryo.

"Seputar waktu tuduhan saudara RS di salah satu program TV ya," ujar Silfester.

BACA JUGA:Roy Suryo dan Dr Tifa Datangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Jangan Bertele-tele Ini Hanya Klarifikasi

"Intinya bahwa saudara RS menuduh Pak Jokowi ijazahnya palsu, tapi saudara RS tidak mempunyai bukti-bukti atas tuduhan itu," lanjutnya.

Menurut Silvester, Roy Suryo tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan keaslian ijazah seseorang, termasuk Presiden Jokowi.

"Di situ dia menyatakan ijazah Pak Jokowi itu palsu. Padahal kan kalau kita lihat kan RS ini bukan siapa-siapa yang bisa mengatakan ijazah orang ini asli atau palsu," tegas Silfester.

Ia menambahkan, penilaian terhadap keaslian ijazah semestinya dilakukan oleh lembaga resmi yang diakui negara.

"Harusnya yang mengatakan itu adalah pihak resmi yang diakui oleh negara, dalam hal ini laboratorium forensik atau Mabes Polri atau putusan pengadilan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads