Diperketat! Perpanjangan Izin Tinggal WNA Wajib Foto dan Wawancara di Kantor Imigrasi
Aturan Baru! Izin Tinggal WNA Wajib Foto dan Wawancara di Kantor Imigrasi-Istimewa-
BACA JUGA:Akses ke Masjidilharam Ditutup Pagi Hari Besok, Jamaah Diminta Ibadah di Hotel
BACA JUGA:Amirulhaj Bertolak ke Tanah Suci, Bawa Amanah Presiden untuk Pelayanan Terbaik Jamaah
"Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen," kata Yuldi.
Oleh sebab itu, kebijakan baru ini ditetapkan dengan tujuan meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan mengawasi peran penjamin WNA di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya selama tinggal di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:UNTUNG! Nomor WA Kamu Ditransfer Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Cara dan Tips Keamanannya
BACA JUGA:Persija Perpanjang Kontrak 3 Pemain Muda
Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan alamat, status sipil, dan status keimigrasian.
Yuldi mengimbau seluruh WNA yang sedang melakukan perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada tahap wawancara dengan petugas.
"Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
