Kejati NTT Periksa Wamen PU Terkait Kasus Rumah Pejuang Timtim di Kejagung Besok

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan meminta keterangan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti.
Keterangan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2022-2024.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
BACA JUGA:Hore! Honor RT/RW Naik, Pramono: Mudah-mudahan Tahun Ini
BACA JUGA:Syarat Kondisi Hewan Kurban Idul Adha, Panduan dan Haditsnya
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan ini merupakan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
"Ya rencananya (Wamen PU) diperiksa disini," kata Harli di kantornya, Selasa, 3 Juni 2025.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan penanganan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2022-2024 ini masih pada proses penyelidikan.
"Sebenarnya ini masih proses penyelidikan. Proses penyelidikan ini kan belum pro justisi. Jadi penyelidik masih berupaya apakah disitu ada peristiwa pidana atau tidak itu dia penyelidikan," imbuhnya.
"Nah tapi kami dapat sampaikan bahwa sesungguhnya ini yang menangani kan ada di daerah di NTT nah hanya meminta yang bersangkutan dimintai keterangan jadi harus dipisahkan ya ada yang diperiksa dan dimintai keterangan dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa. Nah dalam kaitan ini yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan direncanakan tanggal 4 akan dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT," sambungnya.
Sebagai informasi, proyek rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur merupakan bagian dari program pemerintah pusat dalam upaya memberikan penghargaan dan tempat tinggal layak kepada para mantan pejuang yang memilih tinggal di wilayah Indonesia pasca referendum Timor Timur.
Inspektur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP), Heri Jerman mengatakan pihaknya telag melakukan hasil investigasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: