Kejagung Periksa Dirut Iwan Kurniawan di Korupsi Kredit Sritex, Dalami Soal Ini
Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex)-Dok. Sritex-
BACA JUGA:Aset Sritex Segera Disita, Kejagung: Hati-hati, Jangan Sampai Hak Pekerja Terganggu
BACA JUGA:Pegawai Kejagung Dibacok OTK, 7 Saksi Diperiksa Polisi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: