Simak Isi Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik yang Resmi Diterbitkan, Guru Wajib Cek!

Isi Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik yang Telah Resmi Diterbitkan.--jdih.kemendikdasmen.go.id
Pasal 16: Pembaruan sertifikat TKA adalah penerbitan perbaikan dan pencetakan ulang.
Pasal 17: Ketentuan penerbitan perbaikan TKA
Pasal 18: Pencetakan ulang sertifikat TKA
Bagian Keempat: Penatausahaan Hasil TKA
Pasal 19: Ketentuan penyimpanan arsip digital hasil TKA
BAB IV: Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pasal 20: Pihak yang berwenang melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA.
Pasal 21: Ketentuan laporan hasil pemantauan dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA.
BAB V: Pendanaan
Pasal 22: Ketentuan pendanaan penyelenggaraan TKA
BAB VI: Tata Tertib
Pasal 23: Tata tertib untuk pihak penyelenggara TKA
Pasal 24: Tata cara penyelenggaran dan pelaksanaan TKA , pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib ditetapkan oleh Menteri
BAB VII: Ketentuan Penutup
Pasal 25: Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut dan tidak berlaku saat Permendikdasmen TKA berlaku.
Pasal 26: Permendikdasmen mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 3 Juni 2025
Catatan Mengenai Isi Permendikdasmen TKA
- Penyusunan soal TKA seluruh jenjang diterbitkan oleh Kemendikdasmen.
- Pengolahan data hasil TKA seluruh jenjang dilaksanakan oleh Kemendikdasmen.
- Pemerintah daerah kabupaten/kota juga bertugas menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat.
- Penerbitan hasil TKA dilaksanakan oleh Kemendikdasmen
- Pelaksanaan TKA SMA/sederajat dan SMK dilaksanakan oleh pemda provinsi, sedangkan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat dilakukan oleh pemda kabupaten/kota
- Pelaksanaan TKA adalah sekolah yang terakreditasi dan memenuhi persyaratan sedikitnya memiliki sarana internet dan petugas pelaksana TKA
- Jika sekolah asal murid tidak terakreditasi, maka TKA akan menginduk pada sekolah pelaksana TKA
- TKA bisa diikuti oleh murid di jalur pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan informal
- Peserta TKA wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kemendikdasmen
- Peserta TKA adalah:
- Murid kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat
- Murid kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat
- Murid kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat
- Peserta TKA dikecualikan untuk murid berkebutuhan khusus yang memiliki hambatan intelektual
- Materi yang diujikan di TKA:
- SD/MI/Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Paket B/sederajat: Bahasa Indonesia dan matematika
- SMA/MA/Paket C/sederajatdanSMK/MAK:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Mata pelajaran pilihan yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam pedoman penyelenggaraan TKA
- Hasil TKA akan disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA pada sebuah sertifikat TKA.
- Hasil TKA bisa digunakan untuk:
- TKA SD/MI/sederajat: Salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru jenjang SMP/MTs/sederajat jalur prestasi
- TKA SMP/MTs/sederajat: Salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/MA/SMK/MAK jalur prestasi
- TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK: Salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi
- TKA juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya
- Kementerian menggunakan hasil TKA sebagai acuan penjamin mutu Pendidikan
- Anggaran TKA dibebankan oleh APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Permendikdasmen TKA kini telah resmi berlaku
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: