Simak Isi Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik yang Resmi Diterbitkan, Guru Wajib Cek!

Simak Isi Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik yang Resmi Diterbitkan, Guru Wajib Cek!

Isi Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik yang Telah Resmi Diterbitkan.--jdih.kemendikdasmen.go.id

Pasal 16: Pembaruan sertifikat TKA adalah penerbitan perbaikan dan pencetakan ulang.

Pasal 17: Ketentuan penerbitan perbaikan TKA

Pasal 18: Pencetakan ulang sertifikat TKA

Bagian Keempat: Penatausahaan Hasil TKA

Pasal 19: Ketentuan penyimpanan arsip digital hasil TKA

BAB IV: Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pasal 20: Pihak yang berwenang melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA.

Pasal 21: Ketentuan laporan hasil pemantauan dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA.

BAB V: Pendanaan

Pasal 22: Ketentuan pendanaan penyelenggaraan TKA

BAB VI: Tata Tertib

Pasal 23: Tata tertib untuk pihak penyelenggara TKA

Pasal 24: Tata cara penyelenggaran dan pelaksanaan TKA , pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib ditetapkan oleh Menteri

BAB VII: Ketentuan Penutup

Pasal 25: Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut dan tidak berlaku saat Permendikdasmen TKA berlaku.

Pasal 26: Permendikdasmen mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 3 Juni 2025

Catatan Mengenai Isi Permendikdasmen TKA 

  • Penyusunan soal TKA seluruh jenjang diterbitkan oleh Kemendikdasmen.
  • Pengolahan data hasil TKA seluruh jenjang dilaksanakan oleh Kemendikdasmen.
  • Pemerintah daerah kabupaten/kota juga bertugas menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat.
  • Penerbitan hasil TKA dilaksanakan oleh Kemendikdasmen
  • Pelaksanaan TKA SMA/sederajat dan SMK dilaksanakan oleh pemda provinsi, sedangkan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat dilakukan oleh pemda kabupaten/kota
  • Pelaksanaan TKA adalah sekolah yang terakreditasi dan memenuhi persyaratan sedikitnya memiliki sarana internet dan petugas pelaksana TKA
  • Jika sekolah asal murid tidak terakreditasi, maka TKA akan menginduk pada sekolah pelaksana TKA
  • TKA bisa diikuti oleh murid di jalur pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan informal
  • Peserta TKA wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kemendikdasmen
  • Peserta TKA adalah:
  • Murid kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat
  • Murid kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat
  • Murid kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat
  • Peserta TKA dikecualikan untuk murid berkebutuhan khusus yang memiliki hambatan intelektual
  • Materi yang diujikan di TKA:
  • SD/MI/Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Paket B/sederajat: Bahasa Indonesia dan matematika
  • SMA/MA/Paket C/sederajatdanSMK/MAK:
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Bahasa Inggris
  • Mata pelajaran pilihan yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam pedoman penyelenggaraan TKA
  • Hasil TKA akan disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA pada sebuah sertifikat TKA.
  • Hasil TKA bisa digunakan untuk:
    • TKA SD/MI/sederajat: Salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru jenjang SMP/MTs/sederajat jalur prestasi
    • TKA SMP/MTs/sederajat: Salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/MA/SMK/MAK jalur prestasi
    • TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK: Salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi
  • TKA juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya
  • Kementerian menggunakan hasil TKA sebagai acuan penjamin mutu Pendidikan
  • Anggaran TKA dibebankan oleh APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Permendikdasmen TKA kini telah resmi berlaku

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads