Menteri LH: PT GAG Nikel Punya Izin Tambang di Raja Ampat
Menteri Lingkungan Hidup-Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan operasional PT GAG Nikel sesuai dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi U-dok disway-
BACA JUGA:Al-Hilal Buru Viktor Gyokeres, Bertekad Tikung Manchester United Usai Gagal Rekrut Victor Osimhen
Meskipun demikian, ia menegaskan perlunya verifikasi lapangan dan menyebut akan meninjau kembali persetujuan lingkungan PT GN.
"Mengingat bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan mengingat kerentanan ekosistem Raja Ampat. Atas dampak yang ditimbulkannya akan segera diperintahkan untuk dipulihkan," ucapnya.
"Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera," sambungnya.
BACA JUGA:Dongkrak Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus, Kemenperin Dukung Pemberian Insentif
BACA JUGA:Matahari Pintar
Meski kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan PT Gag Nikel minor, tetapi pemerintah tetap akan meminta pemulihan kondisi sekitar.
Hal tersebut karena kawasan Raja Ampat memang memiliki kerentanan kerusakan.
Hanif mengatakan pihaknya tak menampik adanya penambangan nikel berdampak pada terjadinya sedimentasi yang menutupi permukaan koral.
BACA JUGA:HIPMI Endus Framing Jahat Soal Nikel, Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nakal
Terlebih, seluruh pulau di kawasan Raja Ampat dikelilingi koral dan koral sebagai suatu habitat harus dijaga keberadaannya karena sangat penting bagi kehidupan laut.
"Atas dampak yang ditimbulkannya, akan segera diperintahkan untuk dipulihkan. Yang perlu didalami lagi secara teknis kaidah lingkungan dipersyaratkan dalam penambangan nikel pulau Gag," terang Hanif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: