bannerdiswayaward

HIPMI Endus Framing Jahat Soal Nikel, Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nakal

HIPMI Endus Framing Jahat Soal Nikel, Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nakal

Greenpress desak pemerintah hentikan tambang nikel di pulau kecil Raja Ampat demi lindungi ekosistem laut dan tegakkan hukum lingkungan.--

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira meminta pemerintah serius dalam menangani aktivitas tambang ilegal.

Hal ini menindaklanjuti pemberitaan tambang-tambang nakal usai kasus Raja Ampat

BACA JUGA:Menteri Lingkungan Hidup Klaim Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Timbulkan Pencemaran

BACA JUGA:Bupati Tak Bisa Hentikan Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat: Kami Hanya Bisa Melihat, Kewenangan di Pusat

Anggawira sebut pemerintah harus tegas dalam menindak tambang ilegal tanpa termakan framing negatif soal raja ampat. Sebab, Indonesia membutuhkan industri tambang yang baik guna memajukan perekonomian.

Namun, ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan pertambangan sesuai aturan.

"Pemerintah harus melindungi perusahaan yang patuh hukum dan memberikan insentif nyata bagi mereka yang menerapkan praktik terbaik. Di saat yang sama, penegakan hukum terhadap pelanggaran harus tegas tanpa pandang bulu," kata Anggawira dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Juni 2025. 

Dia mengatakan tidak semua perusahaan tambang di Indonesia melakukan praktik pencemaran lingkungan. Anggawira yakin banyak perusahaan yang menambang secara berkelanjutan dan memerhatikan keberlangsungan lingkungan. 

Anggawira mencontohkan hal itu dilakukan PT Bumi Resources Tbk. melalui anak usahanya Kaltim Prima Coal dan Arutmin. Perusahaan itu aktif menjalankan reklamasi dan konservasi biodiversity. Alhasil, perusahaan ini mendapat PROPER Hijau dari KLHK.

BACA JUGA:Terbukti Merusak! Komisi XII Desak Pemerintah Cabut Izin 3 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Selain itu, ada PT Merdeka Copper Gold Tbk yang menjalankan tambang emas berkelanjutan di Banyuwangi. Begitu pula PT Vale Indonesia yang sukses dengan program revegetasi dan restorasi lahan pascatambang, serta pembangunan smelter untuk hilirisasi nikel.

Dia juga menyebut PT Freeport Indonesia yang menjadi pionir tambang bawah tanah dan pembangunan smelter Gresik. PT Bukit Asam juga dinilai berhasil mengubah area tambang menjadi kawasan ekowisata dan pertanian produktif.

Anggawira mengatakan sebenarnya pemerintah sudah punya banyak regulasi untuk mengawasi pertambangan. Dia mengatakan ada UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021.

"Namun tantangan utama bukan lagi pada regulasi, melainkan pada penegakan, konsistensi, dan transparansi. Di sinilah pemerintah dan pelaku industri perlu terus mendorong perbaikan," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads