Bupati Tak Bisa Hentikan Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat: Kami Hanya Bisa Melihat, Kewenangan di Pusat
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengaku tak berwenang setop aktivitas pertambangan nikel yang diduga mencemari lingkungan di wilayahnya-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengaku pihaknya turut resah atas aktivitas pertambangan nikel yang mengancam ekosistem di Kepulauan Raja Ampat.
Sayangnya, langkah tegas yang akan dilakukan terbatas dengan wewenang yang dimilikinya.
BACA JUGA:Kurangi Ketergantuan Impor, Kemenperin Pacu Kemandirian dan Daya Saing Industri Alat Kesehatan
BACA JUGA:Didemo dan Diteriaki Penipu, Apa Alasan Bahlil Sebut Tambang Gag Nikel di Raja Ampat Baik-baik Saja?
Orideko mengaku, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan intervensi apalagi menghentikan aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah konservasi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Orideko di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap ekspansi tambang nikel di Papua Barat Daya, termasuk wilayah Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu surga keanekaragaman hayati dunia.
“97 persen wilayah Raja Ampat adalah kawasan konservasi. Ketika terjadi pencemaran lingkungan akibat tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko Burdam, dalam pernyataan resmi, Sabtu 7 Juni 2025.
Bupati juga menyoroti bahwa izin pertambangan, termasuk pemberian dan pencabutannya, sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Hal ini, menurutnya, menyulitkan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem laut yang menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat Raja Ampat.
Ganggu kawasan konservasi
Sebagaimana diketahui, Raja Ampat merupakan kawasan strategis nasional yang dilindungi karena kekayaan laut dan hutannya. Bukan tanpa sebab, aktivitas pertambangan yang terjadi 5 tahun terakhir ini dikhawatirkan mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati di sana.
Namun, aktivitas itu mengantungi izin pusat memicu kekhawatiran kerusakan ekologis permanen dan merusak daya tarik wisata berkelanjutan yang menjadi andalan ekonomi lokal.
Situasi ini memunculkan desakan kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang sistem sentralisasi izin tambang, serta memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas industri ekstraktif yang merusak.
Aktivitas Tambang Tak Merusak
Berbanding terbalik dengan bupati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku tak ada kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas PT GAG Nikel di Pulau Gag.
Dalam kunjungannya, Sabtu 7 Juni 2025 kemarin, Bahlil menyebut banyak pemberitaan sepihak atas kontroversi aktivitas tambang di Raja Ampat.
"Saya itu datang ke sini untuk memeriksa langsung aja ke seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara tujuan apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang)," ujarnya dalam keterangannya pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: