Menteri LH: PT GAG Nikel Punya Izin Tambang di Raja Ampat
Menteri Lingkungan Hidup-Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan operasional PT GAG Nikel sesuai dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi U-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memperbolehkan PT Gag Nikel (PT GN) untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang.
Hanif mengatakan dalam UU tersebut, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung.
BACA JUGA:Catat! Pemprov DKI Jakarta Akan Tutup 32 Ruas Jalan saat BTN JAKIM 29 Juni 2025
BACA JUGA:Menteri LH: Pertambangan di Raja Ampat Melanggar UU, 4 Perusahaan Tambang Nikel dalam Pengawasan
"Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," kata Hanif dalam konferensi pers, Minggu, 8 Juni 2025.
Hanif menjelaskan bahwa PT Gag Nikel dinilai telah memenuhi syarat perizinan yang dibutuhkan.
"Sehingga dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan nikel di Pulau Gag ini seluas 6030 meter jadi pulau ini sekali lagi masuk di dalam pulau-pulau kecil kemudian segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN ini," imbuhnya.
BACA JUGA:Ngeri, Penampakan Dampak Gempa Kolombia M6.4, Bangunan Rubuh dan Jalanan Terbelah
BACA JUGA:Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan berdasarkan kajian lapangan pelaksanaan pekerjaan tambang nikel di PTGN ini relatif memenuhi kaedah-kaedah tata lingkungan.
"Artinya bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius artinya kalaupun ada gejala ketikdaktaatannya lebih ke minor-minor saja," ungkapnya.
Tetapi ini dari pandangan mata tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam karena tentu sedimendtasi ini sudah menutupi permukaan-permukaan koral ada beberapa langkah yang harus kita lakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: