Nih Link dan Syarat Daftar Sembako KJP Juni 2025, Warga Cuma Siapkan KTP dan KJP!

Ilustrasi paket sembako-Freepik.com-
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak link dan syarat daftar sembako KJP Juni 2025 hanya dengan menyiapkan KTP dan KJP.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan sembako pada pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) periode Juni 2025.
Kali ini, untuk pengambilan sembako KJP memerlukan registrasi online.
BACA JUGA:BURUAN! Begini Cara Daftar OTS Antrian KJP Pasar Jaya untuk Dapat Sembako Murah Mei 2025
Adapun, registrasi online tersebut bisa diakses lewat link yang sudah disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Jika ingin mengaksesnya, maka pemegang kartu tersebut perlu mengisi formulir yang sudah disediakan serta melengkapi syarat yang berlaku.
Syarat Daftar Sembako KJP Juni 2025
Berikut ini, adalah syarat yang wajib dipersiapkan oleh penerima Sembako KJP Juni 2025, di antaranya:
- Membawa fotokopi kartu keluarga dan kartu KJP sesuai dengan data yang didaftarkan
- Pastikan saldo mencukupi
- Pendaftaran antrian online dapat diakses mulai pukul 07.00-17.00 WIB
- Tidak membawa anak kecil di bawah 12 tahun
- Pengambilan barang dilakukan H+1 setelah registrasi pendaftaran dan nomor urut antrian online
- Pengambilan barang dilakukan pada pukul 08.00-17.00 WIB (disesuaikan dengan stok yang tersedia)
- Antrian online hanya berlaku untuk lokasi yang tertera dan hanya untuk satu kali pengambilan/hari
BACA JUGA:Jadwal Penggelontoran Bansos Beras 10 Kg Juni–Juli 2025, KPM Dapat 20 Kg Sekaligus
Link Daftar Sembako KJP Juni 2025
Sementara itu, untuk mendaftar atau mengambil Sembako KJP periode Juni 2025 bisa diakses secara online dengan klik tautan https://antriankjp.pasaraya.co.id/.
Bagi warga yang telah mengisi link di atas dan namanya terdata bisa segera ambil sembako tersebut di Jakmart atau pasar terdekat.
Dari situs resminya, berikut adalah tata cara registrasi sembako KJP Juni 2025, antara lain:
- Pilih wilayah pengambilan, lokasi pengambilan
- Masukkan nomor kartu keluarga, nomor NIK, dan nomor kartu ATM
- Setelah proses verifikasi dan registrasi data selesai, tiket antrian akan muncul lalu download/screenshot/cetak tiket antrian sebagai syarat wajib untuk pengambilan barang
BACA JUGA:Kabar Baik! DANA Bansos BLT BBM 2025 Siap Cair Bulan Ini, Cek Besaran Biaya yang Diterima Warga
Mengenal Bantuan KJP
Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan bantuan dana pendidikan dari Pemprov Jakarta untuk pelajar usia 6-21 tahun. Sasaran utama bantuan ini adalah pelajar yang memiliki latar belakang keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
Mengutip dari postingan Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, besaran dana KJP Plus adalah:
1. SD/SDLB/MI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: