bannerdiswayaward

APNI Peringatkan Masyarakat Jangan Termakan Hoaks Kerusakan Raja Ampat Melalui Gambar AI

APNI Peringatkan Masyarakat Jangan Termakan Hoaks Kerusakan Raja Ampat Melalui Gambar AI

APNI mengingatkan masyarakat agar tak termakan hoaks melalui gambar AI yang menunjukkan kerusakan Raja Ampat akibat tambang nikel-Dok. Sekretariat Kabinet-

JAKARTA, DISWAY.ID - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menegaskan bahwa PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat.

Pernyataan ini disampaikan Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey menyusul maraknya tudingan kerusakan aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat.

BACA JUGA:DPR RI Dukung Langkah Tegas Kementerian LH Hentikan Aktifitas Tambang Nikel Raja Ampat

BACA JUGA:Legislator Gerindra Apresiasi Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat, Puji Sikap Tegas Prabowo

Menurut Meidy, PT Gag merupakan anggota APNI yang telah mendapatkan berbagai pengakuan resmi, mulai dari Good Mining Practice hingga Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami sudah verifikasi. PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,” kata Meidy dikutip Selasa, 10 Juni 2025. 

Meidy menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial, termasuk video dan foto yang memperlihatkan seolah-olah terjadi kerusakan parah di Raja Ampat. Ia menilai banyak informasi visual yang tidak akurat, bahkan diduga hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI).

“Sekarang ini sulit membedakan mana yang asli, mana yang manipulasi. Faktanya, tidak seperti yang digambarkan di media sosial,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal insiden aktivis lingkungan yang masuk ke forum konferensi internasional dan berteriak menuding kerusakan lingkungan. Berdasarkan klarifikasi APNI, tokoh yang mengaku warga Papua tersebut ternyata bukan berasal dari Papua.

“Yang berteriak itu ternyata orang Sumatera Utara. Ini bentuk pembelokan isu,” tegasnya.

BACA JUGA:Breaking News! Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, Meidy mengatakan tidak satupun dari mereka merupakan anggota resmi APNI. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.

“Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelas Meidy.

Ia menambahkan, pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah. Menurutnya, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads